Berita / Detail Berita
Administrator / 08/06/2022
Penertiban Bangunan Liar di Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTB - UPPD) Samsat Sumbawa Besar

Kegiatan Penertiban Bangunan Liar di Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTB - UPPD) Samsat Sumbawa Besar.
 
1. Pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 Pukul 09.00 WITA bertempat di Kantor Samsat Jln.Bungur No.4-A, Labuan Sumbawa Kec. Labuhan Badas telah dilaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar yang di bangun oleh pihak H.Maksud Mansyur di dalam Kantor Samsat Sumbawa Besar yang dipimpin oleh Kasat Polpp Sumbawa H Sahabuddin, S.Sos, M.Si.
Adapun yg dapat dilaporkan sbb :
 
2. Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut :
a. Sekda Sumbawa Besar Drs H Hasan Basri MM
b. Kabag Ops Polres Sumbawa Besar Kompol Sari Mukmin, SH
c. Staf Ahli Bupati Sumbawa Besar Bidang Hukum dan Politik I Kt Sumadiartha SH
d. Kadishub Kab Sumbawa Besar Drs Abdul Aziz
e. Kadis LH Kab Sumbawa Ir H Syafrudin Nur
f. Kadis PUPR Sumbawa Dian Sidartha, ST MT
g. Kasat Pol PP Sumbawa H Sahabuddin, S.Sos, M.Si
h. Kasat Samapta Polres Sumbawa AKP Mulyadi SH
i. Kasat Intelkam Polres Sumbawa Iptu Dozer Trisatria Armada, S. TK. SIK.
j. Kasi Perdata Kejati NTB Irfan, S.Kom, SH, MH.
k. Kasidatun Kejari Sumbawa Arin Pratiwi SH
l. Kasi Intel Kejari Sumbawa AA Juniarthana Putra SH.
m. Perwakilan Kajati Pemrov NTB Jhosua Sihombing SH.
n. Perwakilan Kodim 1607/Sumbawa Serma M.Zain beserta anggota.
o. Para anggota Polres Sumbawa.
p. Para Anggota Satpol PP, petugas PLN Sumbawa serta personil Dinas lingkungan hidup berjumlah ± 100 orang.
 
3. Rangkaian kegiatan :
a. Pukul 09.00 WITA apel gabungan di mulai di awali dengan penyampaian arahan Sekda Sumbawa Drs H Hasan Basri MM yang intinya :
1). Pagi ini kita akan melaksanakan tugas negara untuk memberikan kenyamanan dalam bidang pelayanan umum, namun saat ini kegitan pelayanan umum di kantor Samsat terganggu dengan adanya bangunan liar yang di bangun oleh H Maksud.
2). Kantor samsat tersebut bersertifikat sejak tahun 1994 dan itu sah milik pemda jika tifak di tertibkan bukan tidak mungkin kantor bupati akan di gugat oleh orang
3). Hari ini kita harus bersihkan bangunan liar tersebut dengan cara elegan, mereka masih mengkalim tanah tersebut milik mereka silahkan menempuh jalur hukum jika mereka menang di PTUN maka hari ini juga tanah tersebut akan kita bayar.
b. Pukul 09.08 WITA Penyampaian dari Kasat Pol PP Sumbawa H Sahabuddin, S.Sos, M.Si yang intinya :
1). Sesuai dengan surat perintah dan hasil rapat bahwa hari ini kita akan melakukan penertiban bangunan liar yang berada di Kantor samsat Sumbawa
2). Dalam pelaksanaan penertiban akan di back up dari personil dari TNI-POLRI namun dalam pelaksanaannya nanti kita dari Satpol PP tetap yang terdepan,untuk barang bukti kita pindahkan ke tempat yang aman dan matrial kita angkut kedalam truck.
c. Pukul 09.20 WITA Aparat Gabungan yang terlibat dalam penertiban tiba dilokasi Kantor Samsat Sumbawa.
f. Pukul 09.38 WITA Sekda Kabupaten Sumbawa Drs.H.Hasan Basri tiba di lokasi dan memerintahkan untuk melakukan pembongkaran sehingga Aparat gabungan melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang ada dilokasi.
d. Pukul 09.50 WITA pemasangan spanduk oleh Pemkab Sumbawa di Depan pagar Unit Pelaksana Teknis Badan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTB - UPPD) Samsat Sumbawa.
e. Pukul 11.16 WITA Apel Pengecekan Aparat gabungan oleh Kasat Pol PP Sumbawa H Sahabuddin, S.Sos, M.Si yang intinya Saya ucapkan terimakasih kepada para anggota yang terlibat dalam kegiatan penertiban bangunan liar yang berada di Unit Pelaksana Teknis Badan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTB - UPPD) Samsat Sumbawa.
f. Pukul 11.20 WITA seluruh rangkaian kegiatan penertiban bangunan liar di Unit Pelaksana Teknis Badan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTB - UPPD) Samsat Sumbawa selsai dengan tertib aman dan lancar.
 
II. Saran tindak lanjut:
Pemkab Sumbawa Besar memasang Spanduk peringatan di depan Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTB - UPPD) Samsat Sumbawa Besar dan apabila dari pihak Bpk.Maksud Mansyur merasa keberatan di persilahkan menempuh jalur hukum.
Melakukan pengamanan pasca penertiban dengan berkoordinasi bersama aparat setempat.

Share Berita :

DR/EA
NOPOL
Wilayah

Lokasi Kantor

Pelayanan samsat 24 jam nonstop tersebar di 10 UPTB-UPPD masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi NTB

Jumlah Pengunjung

2 5 2 1 9 2

Beri Saran dan Masukkan Untuk Kami